Surat Ijin Operator (SIO) adalah tanda bahawa operator telah mempunyai kualifikasi di bidangnya. Istilah penyebutan SIO sudah lama beredar dan sering kita dengar dari masyarakat, kontraktor ataupun pekerja pabrik, dan pada tahun 2020 lalu KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan peraturan K3 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. peraturan itu bisa kita lihat di web jdih.kemnaker.go.id
Pada PERMENAKER No 8 Tahun 2020 tersebut terdapat penyebutan istilah Lisensi K3 untuk operator, teknisi, dan juru ikat (pasal 1) sebagai bahasa resmi pengganti SIO.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk pelaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator, atau Juru Ikat (rigger) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Teknisi adalah Tenaga Kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan atau komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Juru Ikat (Rigger) adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan/barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat.
Lisensi K3 ini mempunyai masa berlaku 5 tahun (pasal 163 ayat 1) dan permohonan perpanjangan bisa diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 162 ayat 5).