8. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Kimia
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Ahli K3 Kimia bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3
- Undang – undang No. 1 tahun 1970
- Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
- Pengawasan Normal Kesehatan Kerja
- Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Higiene Industri
- Pengantar Toksikologi Industri
- Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan Faktor Kimia
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kimia
- Sistem Klasifikasi dan Komunikasi Bahaya Kimia : Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label
- Pengenalan Bahaya dan Penilaian Risiko Kimia
- Pengendalian Teknis Bahan Kimia Berbahaya
- Pemantauan, Pengukuran dan Evaluasi Pemaparan Faktor Kimia
- Analisa Laporan Kecelakaan Kerja
- Prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces)
- Prosedur Inspeksi Industri dan Instalasi Kimia
- Pengelolaan Limbah Kimia
- Rencana Tanggal Darurat Kimia
- Pencegahan dan Pengendalian Korosi
- Manajemen Alat Pelindung Diri
- Pengendalian Bahaya Besar (Major Hazard Control)
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Audit SMK3
- Praktek Lapangan
- Teori
- Seminar
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 12 Hari (120 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)