10. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi Bangunan
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Ahli K3 Konstruksi Bangunan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
Muda
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Permenakertrans No. 1/Men/1980
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higieno Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
Madya
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Resiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
- Higieno Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Umum
- K3 Ruang Tertutup
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
Utama
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Resiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Penanganan Matrial Yang Berbahaya
- Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- K3 Ruang Tertutup
- Manajemen Umum
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Studi Bahaya dan Operasinya (Hazop)
- Penilaian dan Studi kasus-kasus K3
- Penelitian, Statistik, Penulisan laporan/Makalah dan Seminar
- Evaluasi Akhir
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Muda Konstruksi Selama 5 Hari (50 Jam Pelajaran), Madya Konstruksi Selama 9 Hari (90 Jam Pelajaran), Utama Konstruksi Selama 10 hari (100 jam)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)