5. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Ahli K3 Listrik bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan atau pengujian listrik sesuai dengan Permenaker No. 12 Tahun 2015
Dasar Hukum :
- Undang – undang No.1 Tahun 1970. (Unduh)
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 (unduh)
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3
- Dasar – Dasar K3
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan Listrik
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi Listrik
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi Listrik
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkit Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan Listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan Listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi Listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi Listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan Listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
- Praktek
- Seminar
- Pelaksanaan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012)
- Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja Listrik
- Kesehatan kerja listrik
- Teori
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 17 Hari (165 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peserta :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)