7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Ahli K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
Muda
- Peraturan Perundang-Undangan K3 ( Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Persyaratan K3 Lingkungan Kerja)
- Program Higiene Industri: Antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja
- Pengenalan risiko kesehatan dan promosi Kesehatan kerja
- Sistem Informasi lingkungan kerja
- Teknik pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
- Ventilasi industry
- Evaluasi
Madya
- Peraturan Perundang-Undangan K3 (Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dalam penerapan SMK3)
- Manajemen hygiene industry : perencanaan, pengumpulan sampel, perekaman data dan pelaporan
- Program hygiene industry spesifik untuk pendengaran dan pernafasan serta kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality)
- Penilaian risiko Kesehatan kerja spesifik program pengendalian kebisingan, program pencegahan bahaya saluran pernafasan dan kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality)
- Prosedur evaluasi K3 Lingkungan Kerja
- Prosedur pengadaan dan pencatatan kebutuhan peralatan hygiene industry
- Prioritas penanganan dari risiko Kesehatan : metode pengambilan sampel dan metode analisis
- Evaluasi
Utama
- Peraturan Perundang-Undangan K3 (Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dalam penerapan SMK3)
- Prosedur evaluasi proses antisipasi dalam hygiene industri
- Prosedur evaluasi proses rekognisi faktor bahaya lingkungan kerja dan penilaian risiko Kesehatan
- Prosedur evaluasi dan analisa hasil pemeriksaan sampel dan statistik lingkungan kerja
- Prosedur evaluasi dampak pajanan, epidemiologi dan statistik penyakit akibat kerja
- Prosedur penyusunan program K3 dan audit faktor risiko bahaya lingkungan kerja
- Prosedur evaluasi hasil promosi Kesehatan kerja
- Prosedur pengendalian pajanan risiko lingkungan kerja
- Evaluasi
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Muda Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran), Madya Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran), Utama Selama 4 hari (40 jam)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)