DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Ahli K3 Bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya

Tujuan Pelatihan :

Pelatihan Ahli K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Instruktur :

1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja

2. Staff Ahli Praktisi

 

Materi Pelatihan

Muda

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 ( Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Persyaratan K3 Lingkungan Kerja)
  2. Program Higiene Industri: Antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja
  3. Pengenalan risiko kesehatan dan promosi Kesehatan kerja
  4. Sistem Informasi lingkungan kerja
  5. Teknik pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  6. Ventilasi industry
  7. Evaluasi

 

Madya

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 (Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dalam penerapan SMK3)
  2. Manajemen hygiene industry : perencanaan, pengumpulan sampel, perekaman data dan pelaporan
  3. Program hygiene industry spesifik untuk pendengaran dan pernafasan serta kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality)
  4. Penilaian risiko Kesehatan kerja spesifik program pengendalian kebisingan, program pencegahan bahaya saluran pernafasan dan kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality)
  5. Prosedur evaluasi K3 Lingkungan Kerja
  6. Prosedur pengadaan dan pencatatan kebutuhan peralatan hygiene industry
  7. Prioritas penanganan dari risiko Kesehatan : metode pengambilan sampel dan metode analisis
  8. Evaluasi

 

Utama

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 (Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3, Pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dalam penerapan SMK3)
  2. Prosedur evaluasi proses antisipasi dalam hygiene industri
  3. Prosedur evaluasi proses rekognisi faktor bahaya lingkungan kerja dan penilaian risiko Kesehatan
  4. Prosedur evaluasi dan analisa hasil pemeriksaan sampel dan statistik lingkungan kerja
  5. Prosedur evaluasi dampak pajanan, epidemiologi dan statistik penyakit akibat kerja
  6. Prosedur penyusunan program K3 dan audit faktor risiko bahaya lingkungan kerja
  7. Prosedur evaluasi hasil promosi Kesehatan kerja
  8. Prosedur pengendalian pajanan risiko lingkungan kerja
  9. Evaluasi

 

Durasi Pelatihan :

Durasi Pelatihan Muda Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran), Madya Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran), Utama Selama 4 hari (40 jam)

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir (Jaket)
  • Soft File Modul
  • Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I

 

Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pass Foto
  5. Scan KTP
  6. Surat Pernyataan (unduh)
Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten