Meningkatnya pembangunan di segala bidang diikuti dengan meningkatnya potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Disisi lain, penggunaan alat dan peralatan dalam proses produksi perusahaan dapat pula memberikan andil yang cukup besar terhadap peningkatan kapasitas dan efektifitas produksi
Maraknya penggunaan mobile crane dalam kegiatan produksi sebagai upaya dalam rangka peningkatan kapasitas dan efektifitas produksi memiliki dampak yang cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu dibutuhkan supaya peningkatan pengetahuan K3 bagi para pekerja khusunya operator mobile crane.
Dengan adanya peningkatan kemampuan teknis bagi operator mobile crane, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja, sehingga sasaran pembinaan dan pengawasan sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat tercapai dan mengenai sasaran.
Tujuan pembinaan K3 operator mobile crane adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan mobile crane.
- UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 05/MEN/1985 tentang pesawat angkat angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut
- Kep-Dirjen No. 04 Tahun 2017 tentang Petujuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi personil K3 Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat UAP, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun
- Kelas 1 Pengoperasian Beban >100 ton atau tinggi menara >60 meter
- Kelas 2 Pengoperasian Beban >60 ton dan <100 Ton atau tingggi Menara >40 meter dan <60 meter
- Kelas 3 Pengoperasian beban <25 ton atau tinggi Menara <40 meter
- Tas PT. Dhiya Aneka Teknik
- ATK
- Modul
- Sertifikat Internal dan Surat Keterangan dari PT. Dhiya Aneka Teknik
- Buku Biodata Peserta
- Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Lisensi / SIO dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Buku Operator dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Salinan KTP
- Salinan ijazah terakhir minimal SLTP (Kelas 3) dan SLTA (Kelas 1 dan 2)
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 4x6 (4 lbr), ukuran 2x3 (2 lbr)