Meningkatnya pembangunan di segala bidang diikuti dengan meningkatnya potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Disisi lain, penggunaan alat dan peralatan dalam proses produksi perusahaan dapat pula memberikan andil yang cukup besar terhadap peningkatan kapasitas dan efektifitas produksi
Maraknya penggunaan tanur dalam kegiatan produksi sebagai upaya dalam rangka peningkatan kapasitas dan efektifitas produksi memiliki dampak yang cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu dibutuhkan supaya peningkatan pengetahuan K3 bagi para pekerja khusunya operator tanur.
Dengan adanya peningkatan kemampuan teknis bagi operator tanur, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja, sehingga sasaran pembinaan dan pengawasan sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat tercapai dan mengenai sasaran.
Tujuan pembinaan K3 operator tanur adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan tanur.
- UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 38 Tahun 2016
- Kelas 1 Pengoperasian Kapasitas >50 ton
- Kelas 2 Pengoperasian Kapasitas <50 ton
- Tas PT. Dhiya Aneka Teknik
- ATK
- Modul
- Sertifikat Internal dan Surat Keterangan dari PT. Dhiya Aneka Teknik
- Buku Biodata Peserta
- Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Lisensi / SIO dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Buku Operator dari Kementrian Tenaga Kerja R.I
- Salinan KTP
- Salinan ijazah terakhir minimal SLTP (Kelas 2) dan SLTA (Kelas 1)
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 4x6 (4 lbr), ukuran 2x3 (2 lbr)