7. MPLB3 (Manajer Pengumpulan Limbah B3)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan MPLB3 bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan manajerial kepada peserta dalam mengatur, mengawasi, serta memastikan kegiatan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Peserta diharapkan mampu mengelola sistem pengumpulan limbah B3 mulai dari perencanaan, administrasi, penyimpanan sementara, hingga penyerahan ke pihak pengangkut atau pengolah berizin.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang diterima
- Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I / Dinas Lingkungan Hidup
- Lisensi/Surat Penunjukan sebagai MPLB3
- Surat Keputusan Penunjukan dari Instansi Berwenang
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. SMA)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)