31. Operator Penggerak Mula (Diesel)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Operator Penggerak Mula (Diesel) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Permenaker No. 05/Men/1985,Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan dasar penggerak mula
- Dasar-dasar kelistrikan (instalasi listrik)
- Perangkat keselamatan kerja (Safety devices)
- Trouble shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan pada penggerak mula
- Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan pemeriksaan dan pengujian
- Pemeliharaan dan pemeriksaan
- Lingkungan kerja dan Pengendaliannya
- Dasar-dasar Perhitungan Kapasitas
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Kelas I Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran), Kelas II Selama 3 Hari (30 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)