33. Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan( Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 tahun 2016 )
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-dasar kelistrikan (motor/instalasi listrik)
- Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun
- Lingkungan kerja dan pengendaliannya
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trouble shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan penanganannya
- Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan pemeriksaan dan pengujian
- Lingkungan kerja dan Pengendaliannya
- Alat kontrol otomatis
- Pengetahuan Job Safety
- Teori
- Praktek
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Kelas I Selama 5 Hari (50 Jam Pelajaran), Kelas II Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)