DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Operator Mesin Produksi dan Perkakas

33. Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Tujuan Pelatihan :

Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Instruktur :

1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja

2. Staff Ahli Praktisi

 

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan( Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 tahun 2016 )
  3. Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
  4. Dasar-dasar kelistrikan (motor/instalasi listrik)
  5. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun
  6. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
  7. Alat Pengaman dan Perlindungan
  8. Trouble shooting
  9. Sebab-sebab Kecelakaan dan penanganannya
  10. Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
  11. Pemeliharaan pemeriksaan dan pengujian
  12. Lingkungan kerja dan Pengendaliannya
  13. Alat kontrol otomatis
  14. Pengetahuan Job Safety
  15. Teori
  16. Praktek

 

Durasi Pelatihan :

Durasi Pelatihan Kelas I Selama 5 Hari (50 Jam Pelajaran), Kelas II Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir (Jaket)
  • Soft File Modul
  • Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I

 

Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pass Foto
  5. Scan KTP
  6. Surat Pernyataan (unduh)
Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten