35. Operator Pesawat Uap
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Operator Pesawat Uap bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Undang-undang dan Peraturan Uap 1930, Permenaker No. 01/Men/1988)
- Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
- Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap
- Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
- Sebab-sebab peledakan pesawat uap
- Cara pengoperasian pesawat uap
- Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
- Trouble shooting
- Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
- Analisa kecelakaan peledakan
- Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
- Pengetahuan bahan
- Peninjauan konstruksi pesawat uap
- Pemeriksaan secara tidak merusak
- Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
- Teori
- Praktek
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Kelas I Selama 6 Hari (60 Jam Pelajaran), Kelas II Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)