DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Operator Pesawat Uap

35. Operator Pesawat Uap

Tujuan Pelatihan :

Pelatihan Operator Pesawat Uap bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Instruktur :

1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja

2. Staff Ahli Praktisi

 

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Undang-undang dan Peraturan Uap 1930, Permenaker No. 01/Men/1988)
  3. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
  4. Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap
  5. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
  6. Sebab-sebab peledakan pesawat uap
  7. Cara pengoperasian pesawat uap
  8. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
  9. Trouble shooting
  10. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
  11. Analisa kecelakaan peledakan
  12. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
  13. Pengetahuan bahan
  14. Peninjauan konstruksi pesawat uap
  15. Pemeriksaan secara tidak merusak
  16. Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
  17. Teori
  18. Praktek

 

Durasi Pelatihan :

Durasi Pelatihan Kelas I Selama 6 Hari (60 Jam Pelajaran), Kelas II Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir (Jaket)
  • Soft File Modul
  • Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I

 

Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pass Foto
  5. Scan KTP
  6. Surat Pernyataan (unduh)
Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten