8. Operator Pengumpulan Limbah B3
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Operator Pengumpulan Limbah B3 bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam melakukan kegiatan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan. Peserta diharapkan mampu melakukan pemilahan, pengemasan, pelabelan, pencatatan, serta penyimpanan sementara limbah B3 sebelum diserahkan ke pihak pengangkut atau pengolah berizin.
Dasar Hukum :
· Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
· Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
· Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
· Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengumpulan Limbah B3
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
2. Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengemasan Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
- Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 3–4 Hari (±32–40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I / Dinas Lingkungan Hidup
- Lisensi/Surat Penunjukan sebagai MPLB3
- Surat Keputusan Penunjukan dari Instansi Berwenang
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. SMA)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)