6. Operator Penyimpanan Limbah B3
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sesuai peraturan perundangan. Peserta diharapkan mampu melakukan penerimaan, pengemasan, penataan, pencatatan, serta pemeliharaan fasilitas penyimpanan limbah B3 dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengemasan Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
- Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 3–4 Hari (±32–40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir
- Makan Siang/Snack
- Sertifikat LPK
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. SMA)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)