DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Petugas K3 Ruang Terbatas (Rescue,Madya,Utama)

19. Petugas K3 Ruang Terbatas (Rescuer, Madya, Utama)

Tujuan Pelatihan :

Pelatihan Petugas K3 Ruang Terbatas (Rescue, Madya, Utama) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Instruktur :

1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja

2. Staff Ahli Praktisi

 

Materi Pelatihan

 

  1. Rescuer
  1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Prosedur ljin Kerja di ruang terbatas
  4. Prosedur Tanggap Darurat dan Komunikasi di Ruang Terbatas
  5. P3K di Ruang Terbatas
  6. Alat Pelindung Diri/APD di ruang terbatas dan Alat Bantu Pernapasan
  7. Teknik penyelamatan
  8. Teori
  9. Praktek lapangan (Pemasangan Fasilitas Penyelamatan)

 

  1. Madya
  1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ljin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  6. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  7. Program memasuki ruang terbatas
  8. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  9. Teori
  10. Praktek

 

  1. Utama
  1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur ljin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
  6. Program Memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
  7. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  8. Prosedur Log Out-Tag Out
  9. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
  10. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  11. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  12. Kelembagaan K3
  13. Teori
  14. Praktek lapangan

 

Durasi Pelatihan :

Durasi Pelatihan Rescuer Selama 3 Hari (30 Jam Pelajaran), Madya Selama 3 Hari (28 Jam Pelajaran), Utama Selama  5 Hari (46 Jam Pelajaran)

 

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir (Jaket)
  • Soft File Modul
  • Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I

 

Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pass Foto
  5. Scan KTP
  6. Surat Pernyataan (unduh)
Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten