DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space)

19. Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) 

Tujuan Pelatihan :

Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Instruktur :

1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja

2. Staff Ahli Praktisi

 

Materi Pelatihan

  1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur ljin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
  6. Program Memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
  7. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  8. Prosedur Log Out-Tag Out
  9. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
  10. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  11. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  12. Kelembagaan K3
  13. Teori
  14. Praktek lapangan

 

Durasi Pelatihan :

Durasi Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) Selama  5 Hari (46 Jam Pelajaran)

 

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir (Jaket)
  • Soft File Modul
  • Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
  • Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I

 

Persyaratan Peseta Pelatihan :

  1. Scan Ijazah asli min. SMA
  2. Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
  3. Pass Foto
  4. Scan KTP
  5. Surat Pernyataan (unduh)
Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten