19. Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur ljin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
- Program Memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
- Prosedur Log Out-Tag Out
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
- Kelembagaan K3
- Teori
- Praktek lapangan
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) Selama 5 Hari (46 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah asli min. SMA
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)