DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

Petugas Kebakaran Kelas B, C, dan D

Pelatihan Sertifikasi Pemadam Kebakaran K3 (Kelas B, C dan D). Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja, manajemen atau pengusaha harus mencegah, mengurangi dan memadamkan api, latihan pencegahan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan api adalah pembentukan unit pencegahan kebakaran di tempat kerja dan untuk mengadakan pelatihan dan latihan pencegahan kebakaran secara teratur.

Unit pencegahan kebakaran terdiri dari :

  1. Petugas Peran Api (Kelas D)
  2. Tim Mitigasi Tribunal (Kelas C)
  3. Koordinator Unit Manajemen Kebakaran (Kelas B)
  4. Spesialis Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

 

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Pemadam Kebakaran:

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan

(Kelas B) :

  • Mampu memimpin kebakaran sebelum menerima bantuan dari instalasi resmi
  • Mampu mengatur program kerja & kegiatan pencegahan kebakaran.
  • Mampu mengusulkan anggaran, fasilitas dan fasilitas kepada manajemen

 

(Kelas C)

  • Identifikasi dan laporkan keberadaan faktor-faktor yang dapat menyebabkan bahaya kebakaran
  • Pemeliharaan fasilitas perlindungan kebakaran
  • Memberikan konseling tentang pencegahan kebakaran pada tahap awal
  • Bantu menyusun buku rencana darurat pencegahan kebakaran
  • Memadamkan api
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Berikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Amankan semua lokasi tempat kerja
  • Mengkoordinasikan semua petugas tentang peran api
  • Tingkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam pencegahan kebakaran
  • Tingkatkan keterampilan dalam petugas pencegahan kebakaran sehingga mereka dapat mencegah dan mengatasi kebakaran di tempat kerja.

 

(Kelas D)

  • Ketahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di setiap area kerja.
  • Ketahui kondisi fasilitas proteksi kebakaran di area kerja
  • Mampu memadamkan api lebih awal

 

Kebijakan Pemerintah Tentang Pelatihan Sertifikasi Pemadam Kebakaran :

  1. UU No.1 tahun 1970.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04 / Men / 1980, Tentang Ketentuan Instalasi dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  3. Kepmenaker No. 186 / Men / 1999, Pasal 5, tentang Unit Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja.

 

Instruktur untuk Pelatihan Sertifikasi K3 Pemadam Kebakaran :

Tim Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah Praktisi dan Akademisi yang berpengalaman dan profesional di bidangnya dan Instruktur Senior dari DISNAKERTRANS dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

 

Fasilitas Pelatihan Sertifikasi Fire Fighting K3 :

PT. Dhiya Aneka Teknik

  • Paket (Tas Peta, Catatan, Ballpoint)
  • Modul dan Peraturan K3.
  • Sertifikat Internal dan Sertifikat dari PT. Dhiya Aneka Teknik
  • Buku Biodata Peserta

 

Kementrian Ketenagakerjaan RI

  • Sertifikat Petugas Peran Api
    Lisensi Kebakaran

 

Persyaratan untuk Pelatihan Sertifikasi Pemadam Kebakaran K3 :

  1. Salinan ijazah terakhir, setidaknya setara sekolah menengah atau kejuruan
  2. Surat Penugasan dari perusahaan (Jika utusan berasal dari perusahaan).
  3. Sertifikat Kesehatan dan tidak buta warna dari Dokter.
  4. Pas foto dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 (4 lbr), ukuran 2x3 (2 lbr)
  5. Salinan kartu identitas

 

Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten