5. PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan PLB3 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam melaksanakan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara benar, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Peserta diharapkan mampu melakukan identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pelaporan limbah B3 sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.
Dasar Hukum :
- ?
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- PP No. 22 Tahun 2021 terkait ketentuan pengelolaan limbah B3
- Identifikasi dan Karakteristik Limbah B3
- Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam Pengelolaan Limbah B3
- Penyimpanan, Pengumpulan, dan Pengangkutan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3 (Fisik, Kimia, Biologi, Termal)
- Pengemasan, Pelabelan, dan Dokumen Manifes Limbah B3
- Kewajiban Pelaporan dan Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Peran dan Tanggung Jawab PLB3 di Perusahaan
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir
- Makan Siang/Snack
- Sertifikat LPK
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. S1 untuk PPPA dan SMA untuk POPAL)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)