DHIYA.CO.ID DHIYA.CO.ID

POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara)

4. POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara)

Tujuan Pelatihan :
Pelatihan POIPPU bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan, memelihara, serta mengawasi instalasi pengendalian pencemaran udara di perusahaan. Peserta diharapkan mampu memastikan instalasi berfungsi secara optimal, memenuhi baku mutu emisi, serta mampu menyusun laporan kepatuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak

Instruktur :

  1. Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
  2. Praktisi dan Konsultan Lingkungan

Materi Pelatihan :

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • PP No. 22 Tahun 2021 terkait baku mutu emisi udara
  • Prinsip Dasar Pencemaran Udara dan Dampaknya
  • Jenis-jenis Sumber Emisi dan Karakteristiknya
  • Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Cyclone, Bag Filter, Scrubber, ESP, dll.)
  • Operasional dan Pemeliharaan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
  • Monitoring Emisi (Manual dan CEMS/Continuous Emission Monitoring System)
  • Troubleshooting Gangguan Instalasi
  • Pelaporan Hasil Pemantauan Emisi
  • Peran dan Tanggung Jawab POIPPU di Perusahaan
  • Asesmen

Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)

Fasilitas Pelatihan :

  • Souvenir
  • Makan Siang/Snack
  • Sertifikat LPK

Persyaratan Peserta Pelatihan :

1.Ijazah (Min. S1 untuk PPPA dan SMA untuk POPAL)

2.CV

3.Surat Keterangan Jobdesk Personel

4.Surat Keterangan Kerja

5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)

6.KTP

7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)

8.Surat pernyataan (format dari lsp)

9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)


Kontak Kami
  • 0813 9898 0403
  • Jl Raya Serang-Cilegon Km 02 No 5&6 Ruko Kepandean Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kota Serang-Banten