2. POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan POPAL bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan kepada peserta dalam mengoperasikan, memelihara, serta mengawasi unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Peserta diharapkan mampu mengelola operasional IPAL secara efektif dan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir
- Makan Siang/Snack
- Sertifikat LPK
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. SMA untuk POPAL)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)