1.PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan PPPA bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan kepada peserta dalam melaksanakan tugas pengendalian pencemaran air di lingkungan kerja. Peserta diharapkan mampu memahami regulasi, standar teknis, serta praktik terbaik dalam pengelolaan air limbah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Asesmen
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir
- Makan Siang/Snack
- Sertifikat LPK
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. S1 untuk PPPA)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)