3. PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara)
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan PPPU bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan kepada peserta agar mampu melakukan pengendalian pencemaran udara di lingkungan kerja. Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan, teknik pemantauan, serta metode pengendalian emisi udara sehingga dapat memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait baku mutu emisi dan kualitas udara ambien
Instruktur :
- Staff Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Dinas Lingkungan Hidup
- Praktisi dan Konsultan Lingkungan
Materi Pelatihan :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP No. 22 Tahun 2021 terkait baku mutu emisi dan kualitas udara ambien
- Konsep Dasar Pencemaran Udara
- Identifikasi Sumber Emisi (stasioner & bergerak)
- Teknologi Pengendalian Emisi (Filter, Scrubber, Electrostatic Precipitator, dll.)
- Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan (Continuous Emission Monitoring System/CEMS)
- Teknik Pengambilan Sampel dan Pengukuran Kualitas Udara
- Pelaporan Hasil Pemantauan Emisi dan Kualitas Udara
- Peran dan Tanggung Jawab PPPU di Perusahaan
- Studi Kasus dan Simulasi Lapangan
- Ujian
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir
- Makan Siang/Snack
- Sertifikat LPK
Persyaratan Peserta Pelatihan :
1.Ijazah (Min. S1 untuk PPPA dan SMA untuk POPAL)
2.CV
3.Surat Keterangan Jobdesk Personel
4.Surat Keterangan Kerja
5.Laporan kerja (Min 2 Tahun Terakhir dan melampirkan SOP)
6.KTP
7.Pas foto berlatar belakang merah (foto formal)
8.Surat pernyataan (format dari lsp)
9.Ttd (ttd elektronik atau foto ttd)