42. Supervisi Perancah
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Supervisi Perancah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3
- Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah
- Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah
- Rancang Bangun Perancah
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- Inspeksi Perancah
- Sistem Proteksi Bahaya
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah
- Bekerja Diketinggian
- P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat
- Ujian Teori
- Laporan Pekerjaan Supervisi
- Praktek Lapangan
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 5 Hari (50 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)