21. Teknisi Listrik
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Teknisi Listrik bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus
- Praktek
- Identifikasi potensi bahaya listrik
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan Listrik
- Teori
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 7 Hari (65 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)