43. Teknisi Perancah
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Teknisi Perancah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Undang-undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menaker No. I /Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
- Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
- Pengetahuan Dasar Perancah
- Jenis-jenis perancah
- Standar dan Pedoman Teknisi Perancah
- Dasar-dasar Perhitungan Konstruksi Perancah
- Supervisi Perancah
- Penggunaan Perancah yang aman
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- Praktek lapangan
- Ujian
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 4 Hari (40 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)