13. Teknisi Petugas Pemeriksa Penguji Bidang Pesawat Uap
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Teknisi Petugas Pemeriksa Penguji Bidang Pesawat Uap bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap (Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Undang-undang Uap Tahun 1930, Peraturan Uap Tahun 1930)
- Pengetahuan Dasar pesawat uap dan bagian-bagiannya
- Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap
- Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
- Korosi dan pencegahannya
- Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
- Pengetahuan bahan
- Penilaian perhitungan konstruksi pesawat uap
- Non Destructive Test (NDT)
- Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
- Pemeriksaan dan pengujian
- Standar pemeriksaan dan pengujian
- Pemindahan panas
- Pengetahuan las
- Teori
- Praktek
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Selama 9 Hari (90 Jam Pelajaran)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)