41. Tenaga Kerja Pada Ketinggian
Tujuan Pelatihan :
Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruktur :
1. Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
2. Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
Tingkat I
- Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
- Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
- Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
- Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali.
- Pemilihan, pemeriksaan, peralatan akses tali yang sesuai dan pemakaian
- Simpul dan Angkur dasar
- Teknik manuver pergerakan pada tali
- Teknik pemanjatan pada struktur
- Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
- Evaluasi Teori
- Evaluasi Praktek
Tingkat II
- Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian.
- Teknik penyelamatan korban pada tali
- Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan
- Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
- Penentuan "zona khusus terbatas" (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
- Evaluasi teori
- Evaluasi praktek
Tingkat III
- Kebijakan K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
- Pengenalan SMK3
- Merencanakan dan menerapkan manajemen peralatan akses tali sistem
- Pemilihan penambat (anchor) yang tepat
- Pemilihan metode untuk mengakses tempat kerja
- Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan
- Membuat dan menerapkan penilaian risiko (risk assessment) di tempat kerja.
- Evaluasi teori
- Evaluasi praktek
Durasi Pelatihan :
Durasi Pelatihan Tingkat I Selama 3 Hari (30 Jam Pelajaran), Tingkat II Selama 4 Hari (35 Jam Pelajaran), Tingkat III Selama 4 hari (35 jam)
Fasilitas Pelatihan :
- Souvenir (Jaket)
- Soft File Modul
- Sertifikat Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Lisensi Kementrian Ketenagakerjaan R.I
- Surat Keputusan Penunjukan dari Kementrian Ketenagakerjaan R.I
Persyaratan Peseta Pelatihan :
- Scan Ijazah ijazah terakhir S1 / D3 Teknik
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pass Foto
- Scan KTP
- Surat Pernyataan (unduh)